28 Nov 2008

Indonesian Menghina Nabi

Anda mungkin sudah membaca atau mendengar atau melihat di televisi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dalam bentuk komik yang dipublish oleh salah satu pengguna blog Wordpress.com. Bila sebelumnya dilakukan di negara-negara Barat, seperti yang terakhir terjadi pada 13 Februari 2008 lalu dimana tiga harian di Swedia, Belanda dan Spanyol, termasuk Koran Jyllands-Posten di Denmark, memuat kembali karikatur yang sangat menghina Nabi Muhammad, kini karikatur atau komik serupa lahir dari seorang Indonesian (warga Indonesia). Komik itu menggambarkan secara tidak senonoh perkawinan Nabi Muhammad dengan Zainab dan Aisyah.

“…Pas saya lihat isinya, kaget juga, gambar nya sangat vulgar yang menggambarkan adegan yang sangat tidak pantas untuk diungkapkan disini. Gambar-gambar kartun yang hampir sering dilihat di web-web sex-hardcore tetapi berbahasa Indonesia. Sekilas dilihat karena betul-betul benci dan sangat tidak berminat untuk membacanya, Buru-buru gw hidden atau minimize tampilan web, gak enak dilihat sesama teman lab dan barangkali sensei ku juga lihat, bisa berabe urusannya. Bukannya kerja malah lihat-lihat kartun seronok. … Saya coba curi-curi pandang, saya penasaran, scroll kebawah demi menghindari gambar-gambar seronok penghinaan keagungan Nabi Muhammad Saw, dan dibawahnya ada beberapa link yang isinya lebih banyak kepada hal-hal penghinaan terhadap Islam, kekerasan, dan makian dalam budaya batak (http://erwin2h.wordpress.com)
Saya yakin banyak pihak yang telah mendownload gambar-gambar tersebut untuk kepentingan tertentu, seperti yang diinformasikan dalam http://cesarzc.wordpress.com, ia telah menemukan 2 blog lain mensiarkan kartun penghinaan terhadap nabi tersebut. Lebih parah lagi, dalam salah satu situs tersebut dituliskan :
“Marah?!? Ayo dong… kirim seribu ‘report abuse’ (kumpulin orang2 idiot sekampungmu utk report abuse… ayo coy!! Kau pikir kebenaran bisa dibungkam hanya dengan menutup sebuah situs?!? Hehehehe…. Salah orang kau, geblek! Apa susahnya bikin account baru, bikin blog baru, bikin web gratisan baru? Kau tutup satu, kubikin seribu!!! Emang mo ngapain lo-lo pade?!
Penghinaan ini juga menunjukkan bahwa kebencian terhadap Nabi Muhammad yang sebelumnya muncul di sejumlah negara Barat kini telah menular ke dalam negeri. Dengan fakta ini, Indonesia betul-betul telah menjadi pasar dari segala macam paham, termasuk tentang HAM yang destruktif. Selalu saja mereka berdalih, pembuatan dan pemuatan komik ini merupakan bagian dari kebebasan berkreasi. Tapi faktanya, ini adalah kebebasan untuk melakukan apapun termasuk mendeskreditkan, menghina, dan melecehkan Islam dan Nabi Muhammad SAW. Paham semacam ini pada faktanya sangatlah subyektif, artinya hanya berlaku untuk mereka. Ketika di Perancis muslimah dilarang mengenakan jilbab, ”kebebasan” yang mereka dengungkan itu tidak lagi terdengar. Mengapa mereka boleh bebas menghina Nabi, muslimah di Perancis tidak boleh bebas berjilbab? Ketika umat Islam lantang menyerukan penerapan syariah Islam sebagai pengganti Kapitalisme yang memang bobrok, mereka menudingnya garis keras. Mengapa mereka bebas berekspresi, sedang umat Islam tidak boleh memilih syariah untuk negeri mereka sendiri?
Penghina Nabi dalam Daulah Islam
Pelaku penghinaan terhadap Rasulullah saw pantas dihukum mati bila dia seorang Muslim. Bila pelakunya seorang Kafir Dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam. Demikianlah ketentuan syariah Islam, yang diterapkan oleh Daulah Islam dalam membela kehormatan Nabi saw. Inilah ketentuan hukum Islam, sebagaimana yang dinyatakan Imam As-Syaukani, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:
“Bahwa ada seorang wanita yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya”. (HR Abu Dawud)
Ibnu Abbas telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Merasa tidak tahan lagi, lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Pada hari itu juga, beliau mengumpulkan kaum Muslimin dan bersabda:
“Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri.
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai dia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:
”Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian menebaskannya ke perut istriku dan menghujamkan kuat-kuat ke perut istriku dan menghujamkan kuat-kuat sampai ia mati.
Kemudian Rasululah saw. bersabda:
“Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
Islam bukan Aturan yang diturunkan untuk orang Arab, akan tetapi ia merupakan aturan dari Sang Pencipta yang berlaku bagi segenap manusia yang hidup di dunia ini. Karenanya, manusia yang tinggal di Negara ini dan telah menghina Rasulullah Saw harus ditemukan dan dihukum oleh negara sesuai aturan-Nya supaya tidak ada lagi yang berani melakukan penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad saw.
Cuma, Bisakah Negara Republik ini menghukum dengan AturanNya?
* * *
[Ma’had Hidayatullah, 29 Dzulqa’dah 1429 H)
Ibnu Khaldun Aljabari adalah Kadepdatin PP.Hima Persis dan
Peneliti Institute For Ideology ( INSFID)

No comments:

Post a Comment

Jazakumullah Atas Komentarnya.