25 Feb 2012

Mendudukan Makna “Islam Rahmatan Lil ‘Alamiin”


Islam Rahmatan lil aalamiin adalah ungkapan yang sering kita dengar. Pernyataan ini adalah kesimpulan dari Firman Allah QS.Al-Anbiya: 107 “Wa maa arsalnaak Illaa rohmatan lill’alamin”. Semua Umat Islam sepakat bahwa Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam. Tidak ada yang memungkiri bahwa Islam adalah agama kasih sayang,agama yang menebarkan kedamaian.
Namun ungkapan Islam rahmatan lill ‘alamin ini kerap kali disalah-artikan dengan pemahaman-pemahaman yang tidak pada tempatnya. Pemahaman yang salah kaprah, yang mengakibatkan lahirnya sikap-sikap yang salah bahkan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketika obama akan datang ke indonesia, banyak kalangan menyatakan “kita harus menyambutnya dengan tangan terbuka, kita tunjukan bahwa Islam itu rahmatan lill’alamin. Atau ketika PBB menawarkan solusi perdamaian antara Palestina dan Israel, yang dikenal dengan solusi dua negara, banyak tokoh Islam menyambutnya dengan alasan Islam Rahmatan lill’aalamin. Sebagai ajaran kasih sayang, Islam memerintahkan kita untuk memaafkan siapa saja yang berbuat zhalim.
Ketika perang terhadap terorisme digaungkan oleh AS, banyak di antara umat Islam menjadi pihak yang kebakaran jenggot. Para tokoh muslim sibuk -karena takut dikelompokan dengan teroris versi Amerika- membela diri dengan mengatakan : Islam adalah agama perdamain, Islam tidak mengajarkan kekerasan. Jihad dalam Islam tidak identik dengan kekerasan. Jihad saat ini bukanlah berperang, melainkan jihad yang menentramkan dan mendamaikan.  Jihad yang rahmatan lillalamin.
Dengan alasan “Islam rahmatan lilalamiin”, kaum pluralis sering menyampaikan bahwa kita harus menghargai semua agama dan keyakinan,bahkan kita harus menerima semua agama seperti menerima agama kita sendiri. Kita tidak boleh menyalahkan dan mengkafirkan orang lain,bukankah Islam itu Rahmatan lill’alamiin
Sebagian kaum muslimin membiarkan berbagai maksiat dan penyimpangan agama serta enggan menasehati mereka karena khawatir para pelakunya tersinggung hatinya jika dinasehati, kemudian berkata : “Islam kan rahmatan lil’alamin, penuh kasih sayang”.
Kaum moderat sering berkata, sebagai wujud rahmatan lill’alamiin kita harus mengedepankan dialog dengan barat bukan menentang apalagi memerangi dan memusuhinya.
Pertanyaannya adalah, benarkah makna Islam Rahmatan lill’alamin itu adalah kita harus menerima kekufuran, dan berkasih-sayang dengan non muslim? Atau kita tidak boleh melakukan jihad fisik dengan mengangkat senjata? Atau kita harus membiarkan pelaku kemaksiatan karena khawatir menyinggung mereka?
Untuk mendudukkan makna Rahmatan lil’alamiin pada tempatnya, maka, kita harus merujuk pada firman Allah QS al-Anbiya ayat 107. Bagaimana para mufasir menjelaskan makna ayat tersebut. Kita harus merujuk pada siroh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bagaimana beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengimplementasikan prinsif “rahmatan lill’alamiin”.
Makna Wa Maa Arsalnaaka Illaa Rohmatan lil’aalamiin
Dengan redaksi yang berbeda-beda, semua ahli tafsir sepakat bahwa maksud ayat ini adalah nabi Muhammad diutus sebagai Rahmat bagi seluruh alam. Sehingga Syariat yang dibawa oleh nabi menjadi Rahmat atau kasih sayang dari Allah bagi seluruh alam.
Syaikh Taqiyyuddin dalam kitab Syaksyiyah III hal 365 menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah : “Allah telah memberitakan kepada kita bahwa hikmah (maksud)-Nya dari memberlakukan Syariat adalah untuk menghasilkan rahmat bagi manusia. Ayat ini tidak mengandung arti bahwa Rahmat adalah illat,yakni yang mendorong diberlakukannnya hukum. Alasan yang dikemukakan Syaikh Taqi adalah Karena kata “rahmatan” dalam ayat ini tidak mengandung pengertian illat. Melainkan mengandung pengertian akibat. Seperti  firman Allah : Maka keluarga fir’aun memungutnya. Akibatnya ia akan menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sehingga makna ayat ini : “Natijah yang akan lahir dari diutusnya nabi Muhammad adalah ia akan menjadi rahmat bagi semua manusia”.
Para Ulama Usul Fiqh mengartikan rahmat ini dengan istilah kemaslahatan yang selanjutnya dikenal dengan istilah “Maqhasid al-Syariah”. Kemaslahatan disebut maqashid al-Syari’ah karena kemaslahatan merupakan hasil yang akan dituju dari pemberlakuan Syariat. Dengan kata lain Syariat yang ditetapkan Allah kepada manusia bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Selanjutnya para mufassir berbeda pendapat tentang maksud kata “al-alamiin”. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-alamiin adalah orang-orang yang beriman. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Zaid, sebagimana dikemuakan oleh ath-Thabari. Jumhur mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata al-alamiin adalah kaum muslim dan non muslim. Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) dan paling benar (al-ashahh). Pendapat ini diriwayatakn dari Ibnu Abbas. Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata:
Allah SWT memberitakan bahwa Dia telah menjadikan nabi Muhammad sebagai rahmat bagi seluruh alam, yakni bagi semua manusia. Siapa saja yang menerima Ramhat ini dan mensyukurinya,ia akan berbahagia di Dunia dan di Akhirat. Dan siapa saja yang menolak serta mengingkarinya maka ia akan mendapatkan kerugian di dunia dan di Akhirat.
Ibnu Asyur menjelaskan  dalam Tafsir At-Tahrir wa at-tanwir Juz 9 hal : 219
Ayat ini mencakup sifat diutusnya nabi Muhammad dan keistimewaan -Syariat-nya melebihi Syariat yang lain dengan keistimewaan yang bersifat umum dan kontinyu. Sifat tersebut adalah bahwa diutusnya nabi Muhmmad dan syariatnya itu merupakan rahmat bagi seluruh alam”. Selanjutnya Ibnu Asyur menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata al-alamiin adalah semua manusia bahkan semua makhluk hidup. Karena “al” yang ada pada kata “al-alalamiin” adalah al yang berarti al-istighraq (mencakup semua jenis alam, yaitu manusia atau semua jenis makhluk hidup). Syariat nabi muhmmad ditujukan untuk seluruh manusia,berbeda dengan syariat nabi sebelumnya. Contohnya syariat nabi musa. Meski Syariatnya menjadi rahmat namun rahmat tersebut khusus bagi kaum bani israil.
Syariat Islam Rahmat bagi kaum muslim
Umat Islam yang menjalankan Syariat yang dibawa oleh nabi Muhmmad, pasti akan mendapatkan kebahagiaan Hakiki di dunia dan di Ahhirat. Karena Syariat didatangkan untuk melahirkan kemaslahatan. Allah berfirman :
فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka (QS.Thah:123).
Kaidah Fiqhiyah mengatakan ” Haistumaa takuunu al-Syar’u takuunu al-maslahah. Artinya di mana ada Syariat maka di sana pasti ada kemslahatan.
Ketika menjelaskan makna Rahmatan lill’aalamiin, Ibnul Qayyim berkata : adapun Orang yang mengikuti beliau (kaum mukmin), mereka akan meraih kemuliaan di dunia dan akhirat sekaligus.
Kemaslahatan, sebagai buah syariat ini dirinci oleh para ulama dengan istilah al-kulliah al khomsah (yaitu lima maksud disyariatkan hukum Islam). Inilah yang dimaksud dengan maqashid al-Syari’ah. Kelima tujuan tersebut adalah terjaganya agama (hifzhu ad-din) ,terjaganya nyawa (hifzhu al-nafs),terjaganya keturunan (hifzhu al-nasl),terjaganya akal (hifzhu al-aql) dan terjaganya harta (hifzhu al-mal). Syaikh Muhammad Husain Abdullah menambahkannya menjadi delapan. Ditambah dengan terjaganya keamanan (hifzhu al-amn), terjaganya kehormatan (hifzhu al-‘irdhi) dan terjaganya negara (hifzhu al-Daulah). (lihat Dirosat fi al-fikri al-Islami Hal:44)
Rahmat atau kemalahatan yang hakiki akan diperoleh oleh umat nabi yang beriman dan beramal salih, dengan cara mengikuti Syariat yang dibawa oleh nabi saw secara kaaffah. Allah berfirman:
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ  # الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS.al-A’raf:156-157).
Syariat Islam adalah Rahmat bagi non muslim.
Syariat Islam menjadi rahmat bagi non muslim.maksudnya adalah
1. Syariat intinya adalah rahmat bagi semua manusia, bukan hanya bagi umat Islam. Namun juga bagi non muslim. Bedanya,orang-orang yang beriman menerima dan mensyukurinya dengan cara menjalankannya dalam kehidupan. Sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat. Sedangkan non muslim, mereka tidak mau menerimanya, sehingga mereka mendapatkan kerugian dunia dan akhirat. Meski tidak diterima oleh non muslim, syariat tetap dikatakan rahmat. Ketika menjelaskan makna “rahmatan lil ‘alamin, Ibnul Qayyim al-Jauziyah berkata : Islam adalah rahmat bagi setiap manusia. Bedanya,orang yang beriman menerima rahmat ini. Sehingga mereka mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang kafir menolaknya. Sehingga bagi orang kafir, Islam tetap dikatakan rahmat bagi mereka, namun mereka enggan menerimanya. Sebagaimana jika dikatakan ‘Ini adalah obat bagi si fulan yang sakit’. Andaikan ia tidak mau menggunakannya, maka obat tersebut tetaplah dikatakan oba. (Jala al-Afham :Juz I Hal 181)
2.   Islam menjadi rahmat bagi non muslim adalah karena non muslim atau orang-orang yang tidak menerima ajaran nabi Muhammad tidak akan dibinasakan secara massal (keseluruhan) sebagaimana dibinasakannya umat nabi terdahulu.
Al-Hafizh Abu Fida,Ibnu Katsir berkata:Jika ditanyakan “Rahmat seperti apakah yang akan didapatkan oleh orang kafir?, maka jawabnnya adalah riwayat Ibnu Jarir,dari Sa’id bin Jubair,bahwa Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini :
من آمن بالله واليوم الآخر، كُتِبَ له الرحمة في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن بالله ورسوله عُوِفي مما أصاب الأمم من الخسف والقذف
Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka ia dipastikan akan mendapat Rahmat di dunia dan di Akhirat. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasululnya, maka ia akan diselamatkan dari siksa yang telah menimpa umat nabi terdahulu, seperti dibenamkan ke dalam tanah atau dilemparkan hingga binasa. ( Tafsir Ibnu Katsir Juz 5 Hal 387)
Ketika menjelaskan makna Rahmat bagi orang kafir, Abu Bakar al-Jazairi dalam tafsir Aisarut-Tafaasir Juz 2 hal 491, mengatakan :
والكافرون يأمنون من عذاب الإبادة والاستئصال في الدنيا ذلك العذاب الذي كان ينزل بالأمم والشعوب عندما يكذبون رسلهم
Orang-orang kafir akan aman dari siksa pembinasan dan penghancuran secara massal di dunia. Seperti siksa yang diturunkan kepada umat dan bangsa terdahulu ketika mereka mendustakan para Rasul
3.   Rahmat bagi non muslim adalah adanya jaminan keamanan dan perlindungan dari daulah Islamiyah, ketika mereka menjadi ahlu al-ahdi. Yaitu kaum kafir yang terikat dengan perjanjian dengan Daulah Islamiyah. Baik  kafir Mu’ahad, Kafir Dzimmi atau kafir Musta’min. Dalam kehidupan umum mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana kaum muslim.
Ibnu Asyur berkata “bahwa kerahmatan Islam bagi non muslim maksudnya adalah kasih-sayang Islam kepada non muslim yang ada dibawah kekuasaan (pemerintahan) Islam,yaitu Ahlu Dzimmah (kafir dzimmi). Wujud rahmat Islam bagi mereka adalah Islam tidak akan memaksa mereka untuk meninggalkan agamanya dan akan memberlakukan keadilan di kalangan mereka. Sehingga dalam hak-hak yang bersifat umum, mereka mendapatkan hak dan kewajiban seperti kaum muslim”.
Ibnu Qayyim berkata :Adapun Orang kafir yang terikat perjanjian dengan beliau (kafir Mu’ahad), manfaat bagi mereka adalah dibiarkan hidup di dunia dalam perlindungan dan perjanjian. Mereka ini lebih sedikit keburukannya daripada orang kafir yang memerangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (Jalaa al-afham :juz I hal 181)
4. Rahmat Islam bagi non muslim adalah perlindungan terhadap harta dan darah dan kehormatan kaum munafik yang menyatakan keislaman dengan lisannya, tidak dengan hatinya. Di dunia mereka diperlakukan sebagaimana halnya kaum muslim.
Ibnul Qayyim berkata : Orang munafik, yang menampakkan iman secara zhahir saja, mereka mendapat manfaat berupa terjaganya darah, harta, keluarga dan kehormatan mereka. Mereka pun diperlakukan sebagaimana kaum muslimin yang lain dalam hukum waris dan hukum yang lain. Jalaa al-afham :juz I hal 181
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
فإذا قالوا لا إله إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله
Jika mereka mengucapkan “Laa Ilaaha Illalloh”,maka berarti mereka telah menjaga drah dan harta mereka dari-ku, kecuali dengan haknya. Dan perhitungan mereka (di Akhirat) diserahkan kepada Allah (HR.Bukhari)
5.   Rahmat Islam bagi non muslim adalah manfaat yang akan didapatkan oleh orang kafir yang memusuhi Islam. Yaitu mereka akan diperangi dan dibunuh. Hukuman bunuh bagi mereka adalah kemanfaatan, karena kematian mereka akan lebih baik dari pada terus menerus dalam kekufuran.
Ibnul Qayyim mengatakan :Orang kafir yang memerangi beliau Shallallahu’alaihi Wasallam, (kafir Harbi) manfaat yang mereka dapatkan adalah disegerakannya pembunuhan dan maut bagi mereka,  itu lebih baik bagi mereka. Karena hidup mereka hanya akan menambah kepedihan adzab kelak di akhirat. Kebinasaan telah ditetapkan bagi mereka. Sehingga, dipercepatnya ajal lebih bermanfaat bagi mereka daripada hidup menetap dalam kekafiran (Jalaa al-afham :juz I hal 181)
Al-Ustaz Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir : Juz 18 hal 143 berkata : Adapun ketika Islam datang menyerukan peperangan dengan pedang, maka sebenarnya hal ini ditujukan untuk memberi pendidikan kepada siapa saja yang takabbur dan menentang Allah,tidak mau berpikir dan merenung. Sebagimana halnya Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang memberikan hukuman kepada orang-orang yang melakukan maksiat.
Itulah makna Rahmat bagi non muslim yang telah dijelaskan oleh para ulama, berdasarkan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada satu-pun ulama yang mengartikan ramatan lill ‘alamin dengan toleransi, tidak melakukan kekerasan, bersikap lunak atau berdamai non muslim yang menyerang kaum muslimin, seperti yang sering dikemukakan oleh kelompok liberal sekular.
Kesimpulan
1.   Syariat Islam secara keseluruhan diturunkan ke dunia ini untuk mewujudkan kemaslahatan bagi semua manusia,mukmin atau kafir. Inilah yang disebut dengan hikmah atau maqashid Syari’ah. Hikmah adalah buah dari hukum bukan Illat atau pun sabab hukum.
2. Adanya hukum-hukum Islam tertentu yang mengandung unsur “kekerasan”,seperti jihad, nahyi munkar dengan menggunakan tangan, dan sanksi-sanksi tidak bertentangan dengan prinsif “rahmatan lil’alamiin”. Justru hukum-hukum tersebut disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia ini dan di akhirat kelak. Jihad misalnya. Dalam Islam jihad dilakukan sebagai metode untuk mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Jihad tidak bisa dipisahkan dari dakwah yang bertujuan untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya kekufuran menuju cahaya Islam yang terang benderang. Jihad dilakukan untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Allah semata. Jihad tidak bukanlah pembunuhan atau pembantaian. Menurut Syaikh Taqiyyudin an-Nabhani jihad dalam islam dilakukan untuk “Izaalah al-hawaajiz al-maadiyah anid da’wah alislamiyah” artinya menghilangkan penghalang fisik dari dakwah Islamiyah. Dengan sampainya risalah islam kepada orang kafir, maka martabat mereka akan terangkat. Karena kaum kufar yang didatangi oleh pasukan tentara mujahidin akan diberikan beberapa pilihan sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim:
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِى خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ « اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَ لاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ - أَوْ خِلاَلٍ - فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِى عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِى يَجْرِى عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَكُونُ لَهُمْ فِى الْغَنِيمَةِ وَالْفَىْءِ شَىْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya,ia berkata: Ketika Rasulullah mengangkat panglima pasukan atau panglima divisi,beliau selalu berwasiat kepadanya secara khusu untuk bertaqwa dan kepada pasukannya dari kaum muslim untuk melakukan kebaikan. Kemudian beliau bersabda:berperanglah di jalan Allah dengan memohon pertolongan kepada Allah. Perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah namun janganlah melampaui batas,jangan berkhianat,jangan mencincang musuh,janganlah membunuh anak-anak. Jika kamu bertemu dengan musuhmu dari kalangan muyrikin,maka ajaklah mereka terhadap tiga perkara. Mana saja dari tiga perkara itu yang mereka sambut,maka terimalah dari mereka dan tahanlah dari memarangi mereka. Kemudian ajaklah mereka untuk memeluk Islam,jika mereka menyambutnya,maka terimalah dan tahanlah dari memerangi mereka,kemudian ajaklah mereka untuk berpindah dari negeri mereka menuju negeri kaum muhajirin dan beritakanlah bahwa jika mereka melakukannya (berpindah) maka mereka memiliki hak dan kewajiban seperti halnya kaum muhajirin. Jika mereka menolak pindah maka beritakanlah bahwa mereka akan diperlakukan sebagaimana bangsa Arab yang muslim (tunduk kepada hukum Islam),kepada mereka akan diberlakukan hukum Allah seperti yang diberlakukan kepada orang-orang yang beriman. Mereka tidak akan mendapatkan ghanimah dan fai sedikit-pun kecuali jika berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka menolak maka mintalah jizyah. Jika mereka menyambut (mau meberikan jizyah) maka terimalah dan tahanlah dari memeragi mereka. Namun jika mereka menolak semua tawaran itu maka mohonlah pertolongan Allah kemudian perangilah mereka.
Contoh lain dalam hukum qishos misalnya. Dalam Islam Qishos disyariatkan untuk mewujudkan kemalahatan, baik bagi pembunuh atau bagi warga masyarakat secara umum. Kemaslahatan bagi pembunuh yang ikhlas menerima hukum qishah adalah ia akan diampuni dari segala kesalahannya. Sehingga ketika meninggal dunia, ia sudah dalam keadaan bersih dari dosa, dan berhak mendapatkan kenikmatan Surga. Begitu juga dalam hukum-hukum sanki yang lain. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Bukhari:
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْهَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَهْوَ إِلَى اللَّهِ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Siapa saja yang melakukan satu perkara dari perkara-perkara yang dilarang itu,kemudian ia diberik sanksi,maka sanksi itu akan menjadi penghapus dosa bagi-nya. dan siapa yang melakukannya kemudian Allah menutupinya (tidak diberi sanksi karena tidak ketahui melakukannya) maka ia akan diserahkan kepada Allah. Bisa jadi Allah akan menyiksanya dan bisa juga mengampuninya jika Dia berkehendak.
Sedangkan kemaslahatan (hikmah) bagi manusia secara umum dalam hukum qishos adalah terjaminnya nyawa manusia, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Firmannya :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan bagi kamu dalam hukum qishos itu ada jaminan kehidupan wahai orang-orang yang berakal,agar kamu bertakwa(QS.Al-Baqarah:179)
3.   Rahmatan lillalamiin atau kemaslahatan bagi umat manusia tidak akan bisa diwujudkan kecuali dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

1 comment:

  1. Dimana-mana Muslim berkata: Islam itu rahmatan lil alamin.
    Tetapi Muhammad melarang Muslim berteman dengan kafir (4:144, 58:14). Beliau bahkan memerintahkan pembunuhannya. Serta tanpa malu bersilat lidah dengan berkata: “Mereka yang mendamaikan para pihak bersengketa dengan memanfaatkan mulut manis, tiadalah ia berdusta”…(Shahih Bukhari 3:857).

    Maka adakah rahmatan lil alamin SEJATI yang berdasarkan pengkotakan dan pembunuhan manusia, serta penghalalan cara-cara dusta-manis demi untuk mendapatkan perdamaian dan rahmat disegala alam? MIMPI!

    Dari Pra-Kiamat hingga Pasca-Kiamat kapanpun tak akan ada mimpi beginian jadi kenyataan bagi Islam…

    ReplyDelete

Jazakumullah Atas Komentarnya.