18 Sept 2008

Zakat dalam Islam


Niat baik ternyata tidak selalu berbuah kebaikan ketika diamalkan tanpa manajamen yang tangguh. Peristiwa Pasuruan (15/9), berkenaan dengan pembagian zakat mal oleh keluarga H.Syaikhon kiranya menjadi gambaran atas hal tersebut. Dengan argumentasi, pembagian zakat merupakan aktifitas rutin keluarga yang telah dilakukan sejak lama dan selama ini tidak mendatangkan kendala berarti, keluarga ini mencukupkan diri mengelola pembagian zakat sendiri, mengandalkan keluarga dan pembantu-pembantu tanpa mengikutsertakan pihak keamanan.

Namun, informasi pembagian uang zakat itu ternyata telah tersiar luas. Masyarakat yang dulunya puluhan dan berasal dari daerah sekitar, sekarang telah bertambah mencapai ribuan termasuk penduduk di luar daerah. Imbasnya, hari ahad kemarin (15/6) dari ribuan orang yang mengantri zakat, 21 orang harus meninggal dunia akibat pingsan dan terinjak-injak saat mengantri. Innalillahi.

Perbincangan yang diangkat media selain tentang peristiwa meninggalnya rakyat miskin yang mengantri tersebut, adalah dengan diangkatnya zakat sebagai bahan pembahasan media. Diinformasikan oleh media massa dan elektronik, pembagian harta ini ada yang mengunakan kata zakat dan adapula yang menggunakan shadaqah. Bagaimana korelasi dua kata ini, dan bagaimana hukum serta kedudukan zakat dalam Islam, berikut uraiannya.

Az-Zakat Vs al-Shadaqah ?

Az-zakat adalah bentuk mashdar dari zaka, berarti namam wa zada wa shaluha ( tumbuh, bertambah, dan mengadakan perbaikan). Jadi pengertian al-zakat ialah berkah, tumbuh, bersih, dan baik. (al-Mu’jam al-Wasit, I : 398)

Adapun, secara istilah az-zakat didefinisikan sebagai Bagian dari sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt untuk dikeluarkan kepada para mustahiq dan untuk membersihkan diri. Jadi pertumbuhan, kebersihan, dan kesucian bukan hanya pada harta, melainkan juga pada jiwa muzakki. Allah berfirman :

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. ( Qs. Al-Taubah : 103. ).

Menurut al-Azhari, zakat dapat menumbuhkan materi dan jiwa orang-orang yang fakir. Dengan demikian, zakat bukan untuk mempertahankan kefakiran dan kemiskinan.

Zakat menurut syara dalam bahasa al-qur’an dan as-sunnah digunakan juga kata shadaqah sehingga al-Mawardi mengatakan : Shadaqah itu zakat dan zakat itu shadaqah, berbeda nama-nama yang diberi nama (al-Ahkam al-Sultaniah bab II : “Wilayah al-shadaqat)

Shadaqah dalam arti zakat dapat dilihat antara lain dalam ayat-ayat berikut :

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (Qs.al-Taubah : 58)


Sesungguhnya al-shadaqat (zakat-zakat itu), hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs.al-Taubah : 60)


Kata shadaqah berasal dari shidqun (benar, jujur) dalam keimanan dan al-tashdiq (pembenaran) pada hari akhir. Karena itu Rasulullah saw bersabda : “Shadaqah itu adalah dalil nyata (keimanan).” (HR.Muslim).
kata al-zakat dalam al-qur’an berulang sebanyak 30 kali, 27 kali disebut seiring setelah menyebutkan kata-kata salat dalam satu ayat, dan pada satu tempat dalam konteks kalimat meskipun tidak dalam satu ayat, seperti pada QS al-Mu’minun : 2,4.
Dari 30 ayat tersebut, 8 ayat dalam surat Makkiah dan 22 ayat dalam surat Madaniah (Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam al-Mu’jam al-Mufahras li alfazh al-Qur’an al-Karim). Kata al-shadaqat (jamak) dalam al-qur’an disebut 12 kali; semuanya adalah surat Madaniah.

Kewajiban Zakat dan Kedudukan dalam Islam

1. Dalam bentuk perintah yang jelas (sharih) :


Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah : 110)


2. Surat at-Taubah sebagai contoh ayat Al-Qur’an yang termasuk al-Madani tentang perhatiannya terhadap zakat :

a. Perintah untuk memerangi kaum musyrikin, diikuti tiga syarat tidak memerangi
mereka.

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS. Al-Taubah : 5)

b. Setelah enam ayat dalam surat itu, Allah juga berfirman mengenai kaum musyrikin:

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui. (TQS. Al-Taubah : 11)

c. Kewajiban zakat disebut dalam konteks para pemakmur masjid:

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (TQS. Al-Taubah : 18)

d. Allah memberikan ancaman keras kepada penghimpun emas dan perak yang tidak menunaikan kewajibannya kepada Allah
:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (TQS. Al-Taubah : 34-35)

Demikian kiranya bahasan tentang zakat dan kedudukannya dalam islam secara singkat. Semoga memberikan tambahan tsaqafah buat ikhwatuiman sekalian. []


[Ibnu Khaldun Aljabari, 17 Ramadhan 1429 H]

15 Sept 2008


Negara dan Gerakan Islam Perspektif PKS dan HTI

Di suatu negeri kaya namun sengsara. Dihimpitan gedung-gedung lama dan aliran tirta yang penuh noda. Dibalik keramaian para mantan pelajar yang meniti jalan ke syurga. Di suatu tempat terpencil ditengah-tengah kota bunga. Di aula camprenik namun eksotik miliknya UNISBA. Sekelompok masyarakat intelek dan terbuka berkumpul, berdiskusi, dan membedah sebuah buku berjudul “Konsep Negara & Gerakan Baru Islam menuju Negara Modern Sejahtera dalam perspektif PKS dan HTI”.

“Kami persilahkan para pembicara kiranya berkenan naik ke bangku podium. DR.Anton Minardi,M.Ag selaku penulis buku; Bapak Arif Ramdhani selaku perwakilan dari PKS; Bapak Farid Wajdi selaku perwakilan dari HTI; dan Bapak Rusli Iskandar,M.H. dosen Fakultas Hukum UNISBA”, suara Ngatifudin selaku moderator mengawali acara diskusi.

Dalam prolognya, Ngatif menyampaikan bahwa islam adalah addien wa daulah, agama dan Negara. Kompleksitas masalah yang menimpa bangsa kita saat ini merupakan imbas dari jauhnya kaum muslimin dari ajaran islam, oleh karena itu perjuangan untuk menghadirkan kembali masyarakat yang diatur oleh syariat islam merupakan perkara yang essensial dan realistis. Hadirnya Partai Islam PKS dan HTI merupakan salah satu berkah untuk membangun Negara modern yang sejahtera.

Anton Minardi selaku penulis dalam forum tersebut menyampaikan bahwa dari penelitian yang telah ia lakukan dengan wawancara maupun pengkajian terhadap sumber-sumber litelatur yang beliau kumpulkan, disimpulkan :

HT mengaku sebagai partai politik yang beridiologi Islam. Politik merupakan aktivitasnya, dan Islam adalah mabda-nya (landasannya). HT selain sebagai kumpulan yang terorganisir yang memiliki orientasi politik, melakukan pelembagaan organisasi, mempersiapkan kader-kader pemimpin, menanamkan idiologi, dan memiliki strategi serta taktik yang dijalankan. Sebagai organisasi HT memiliki jaringan internasional yang mempersatukan HT di seluruh dunia, karena HT memiliki pandangan khilafah (pemerintahan Islam dunia). Selain itu HT memiliki keleluasaan dalam gerakannya, karena memiliki jaringan di berbagai Negara dan tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara. Hanya saja HT memiliki keterbatasan untuk ikut secara langsung dalam pengambilan keputusan pada suatu Negara, karena HT bukan partai politik yang ikut dalam pemilu dan tidak tergabung dalam system Negara manapun yang bukan islam.

PKS menganggap bahwa Islam dan Negara tidak dapat dipisahkan, karena syariat Islam menyangkut seluruh aspek kemasyarakatan. Jalan yang ditempuh adalah dengan masuk ke dalam pemerintahan yang ada dan menjalankan setiap mekanisme yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, setelah berganti nama menjadi PKS pada pemilu 2004 partai ini dalam usulannya mengenai amandemen UUD 1945 pasal 29 tidak lagi menganggap penting Piagam Jakarta. Justru PKS mengusulkan konsep yang menunjukkan kecenderungan plurakisme yaitu piagam Madinah. Sedangkan HT mengusulkan agar islam dijadikan sebagai landasan pemerintahan dan Negara, bahkan mengusulkan didirikannya khilafah. Namun dalam perellasian gagasannya, HT menolak untuk bergabung ke dalam system pemerintahan Indonesia yang ada, karena dianggapnya tidak sesuai dengan system Islam.”

Selanjutnya, Arif Ramdhani selaku perwakilan dari PKS. manyampaikan beberapa point diantaranya : Terminologi Khilafah bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. PKS pun berjuang untuk menegakkan syariat islam dan khilafah. Islam tidak membakukan konsep Negara, tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip pokoknya saja, walaupun demikian antara Islam dan politik tidak dapat dipisahkan karena Islam mencakup urusan politik dan Negara. Sekiranya Negaranya bukan khilafah akan tetapi menerapkan syariat islam, itu tidak jadi masalah. Adapun strategi perjuangan, itu adalah ijtihadiyah, memanfaatkan kondisi saat ini -sistem demokrasi- dengan berjuang di dalam system adalah sesuatu yang logis. Pengopinian bahwa PKS berjuang untuk menegakkan syariat Islam dan khilafah bisa membahayakan organisasi, sehingga, yang essensial adalah menjadikan masyarakatnya islami.

Adapun Farid Wajdi dari HTI menyampaikan: Islam merupakan ajaran yang sempurna. Kesempurnaan Islam yaitu Islam mengatur semua masalah dalam kehidupan, termasuk masalah politik dan Negara. Metode untuk memperjuangkan syariat Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah tidak boleh berubah-ubah. Tujuan dari HT adalah melanjutkan kehidupan islam. Negara Khilafah adalah institusi yang menerapkan syariat islam. Akar dari keterpurukan dan kemunduran bangsa ini adalah tidak diterapkannya syariat islam. HTI mendukung partai-partai islam yang ada dengan syarat partai-partai tersebut berani secara terbuka memperjuangkan syariat islam di parlemen.

Rusli Iskandar menyampaikan beberapa point bahasan diantaranya: Al Qur'an menggariskan prinsip-prinsip bernegara. Ada tiga pandangan hukum tentang Negara : pertama, wajib 'ain, karena melalui negaralah hukum Islam dapat tegak dalam masyarakat. kedua, wajib kifayah, karena tidak ada nash yang tegas tentang perlunya Negara menurut al-Qur'an. ketiga, tidak wajib, karena Negara konsep sekuler. PKS dan HTI berpandangan menegakkan syariat islam dalam bingkai Negara adalah wajib'ain. Demokrasi itu sama dengan musyawarah (?),jangan selalu melihat demokrasi dari perspektif barat gunakanlah perspektif islam (?).

* * *

[Ibnu Khaldun Aljabari, 13 Ramadhan 1429 H]

Catatan :

Bedah buku “Konsep Negara & Gerakan Baru Islam menuju Negara Modern Sejahtera dalam Perspektif PKS dan HTI” dilaksanakan hari Jum'at, 12 September 2008 di Aula Unisba. Diselenggarakan Oleh KAMMI Unisba. Hadir dalam acara tersebut para aktivis LDK-LDK di Bandung; aktivis KAMMI, HTI, Gema Pembebasan, Hima Persis, dll; para akademisi; serta mahasiswa umum dari 'dalam' dan 'luar negeri'. Dimoderatori oleh seorang aktivis yang berpotensi menjadi negarawan muda yang islami dimasa depan, ketua dari KAMMI 'kota jasa', Ngatifudin.