7 Oct 2008

Zakat dalam Islam


Niat baik ternyata tidak selalu berbuah kebaikan ketika diamalkan tanpa manajamen yang tangguh. Peristiwa Pasuruan (15/9), berkenaan dengan pembagian ‘zakat mal’ oleh keluarga H.Syaikhon kiranya menjadi gambaran atas hal tersebut. Dengan argumentasi, pembagian zakat merupakan aktifitas rutin keluarga yang telah dilakukan sejak lama dan selama ini tidak mendatangkan kendala berarti, keluarga ini mencukupkan diri mengelola pembagian zakat sendiri, mengandalkan keluarga dan pembantu-pembantu tanpa mengikutsertakan pihak keamanan.
Namun, informasi pembagian uang zakat itu ternyata telah tersiar luas. Masyarakat yang dulunya puluhan dan berasal dari daerah sekitar, sekarang telah bertambah mencapai ribuan termasuk penduduk di luar daerah. Imbasnya, hari ahad kemarin (15/6) dari ribuan orang yang mengantri zakat, 21 orang harus meninggal dunia akibat pingsan dan terinjak-injak saat mengantri. Innalillahi.

Perbincangan yang diangkat media selain tentang peristiwa meninggalnya rakyat miskin yang mengantri tersebut, adalah dengan diangkatnya zakat sebagai bahan pembahasan media. Diinformasikan oleh media massa dan elektronik, pembagian harta ini ada yang mengunakan zakat dan adapula yang menggunakan shadaqah. Bagaimana korelasi dua kata ini, dan bagaimana hukum serta kedudukan zakat dalam Islam, berikut uraiannya.

Az-Zakat Vs al-Shadaqah ?

Az-zakat adalah bentuk mashdar dari zaka, berarti namam wa zada wa shaluha ( tumbuh, bertambah, dan mengadakan perbaikan). Jadi pengertian al-zakat ialah berkah, tumbuh, bersih, dan baik. (al-Mu’jam al-Wasit, I : 398)

Adapun, secara istilah az-zakat didefinisikan sebagai Bagian dari sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt untuk dikeluarkan kepada para mustahiq dan untuk membersihkan diri. Jadi pertumbuhan, kebersihan, dan kesucian bukan hanya pada harta, melainkan juga pada jiwa muzakki. Allah berfirman :
        

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. ( Qs. Al-Taubah : 103. ).

Menurut al-Azhari, zakat dapat menumbuhkan materi dan jiwa orang-orang yang fakir. Dengan demikian, zakat bukan untuk mempertahankan kefakiran dan kemiskinan.

Zakat menurut syara dalam bahasa al-qur’an dan as-sunnah digunakan juga kata shadaqah sehingga al-Mawardi mengatakan : Shadaqah itu zakat dan zakat itu shadaqah, berbeda nama-nama yang diberi nama (al-Ahkam al-Sultaniah bab II : “Wilayah al-shadaqat)

Shadaqah dalam arti zakat dapat dilihat antara lain dalam ayat-ayat berikut :
 •               
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (Qs.al-Taubah : 58)

                         
Sesungguhnya al-shadaqat (zakat-zakat itu), hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs.al-Taubah : 60)


Kata shadaqah berasal dari shidqun (benar, jujur) dalam keimanan dan al-tashdiq (pembenaran) pada hari akhir. Karena itu Rasulullah saw bersabda : “Shadaqah itu adalah dalil nyata (keimanan).” (HR.Muslim).
kata al-zakat dalam al-qur’an berulang sebanyak 30 kali, 27 kali disebut seiring setelah menyebutkan kata-kata salat dalam satu ayat, dan pada satu tempat dalam konteks kalimat meskipun tidak dalam satu ayat, seperti pada QS al-Mu’minun : 2,4.
Dari 30 ayat tersebut, 8 ayat dalam surat Makkiah dan 22 ayat dalam surat Madaniah (Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam al-Mu’jam al-Mufahras li alfazh al-Qur’an al-Karim). Kata al-shadaqat (jamak) dalam al-qur’an disebut 12 kali; semuanya adalah surat Madaniah.

Kewajiban Zakat dan Kedudukan dalam Islam

1. Dalam bentuk perintah yang jelas (sharih) :

   •           •     
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah : 110)


2. Surat at-Taubah sebagai contoh ayat Al-Qur’an yang termasuk al-Madani tentang perhatiannya terhadap zakat :

a. Perintah untuk memerangi kaum musyrikin, diikuti tiga syarat tidak memerangi
mereka.

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS. Al-Taubah : 5)

b. Setelah enam ayat dalam surat itu, Allah juga berfirman mengenai kaum musyrikin:

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui. (TQS. Al-Taubah : 11)

c. Kewajiban zakat disebut dalam konteks para pemakmur masjid:

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (TQS. Al-Taubah : 18)

d. Allah memberikan ancaman keras kepada penghimpun emas dan perak yang tidak menunaikan kewajibannya kepada Allah
:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (TQS. Al-Taubah : 34-35)

Demikian kiranya bahasan tentang zakat dan kedudukannya dalam islam secara singkat. Semoga memberikan tambahan tsaqafah buat ikhwatuiman sekalian. []


[Ibnu Khaldun Aljabari, 17 Ramadhan 1429 H]

No comments:

Post a Comment

Jazakumullah Atas Komentarnya.