15 Sept 2008


Negara dan Gerakan Islam Perspektif PKS dan HTI

Di suatu negeri kaya namun sengsara. Dihimpitan gedung-gedung lama dan aliran tirta yang penuh noda. Dibalik keramaian para mantan pelajar yang meniti jalan ke syurga. Di suatu tempat terpencil ditengah-tengah kota bunga. Di aula camprenik namun eksotik miliknya UNISBA. Sekelompok masyarakat intelek dan terbuka berkumpul, berdiskusi, dan membedah sebuah buku berjudul “Konsep Negara & Gerakan Baru Islam menuju Negara Modern Sejahtera dalam perspektif PKS dan HTI”.

“Kami persilahkan para pembicara kiranya berkenan naik ke bangku podium. DR.Anton Minardi,M.Ag selaku penulis buku; Bapak Arif Ramdhani selaku perwakilan dari PKS; Bapak Farid Wajdi selaku perwakilan dari HTI; dan Bapak Rusli Iskandar,M.H. dosen Fakultas Hukum UNISBA”, suara Ngatifudin selaku moderator mengawali acara diskusi.

Dalam prolognya, Ngatif menyampaikan bahwa islam adalah addien wa daulah, agama dan Negara. Kompleksitas masalah yang menimpa bangsa kita saat ini merupakan imbas dari jauhnya kaum muslimin dari ajaran islam, oleh karena itu perjuangan untuk menghadirkan kembali masyarakat yang diatur oleh syariat islam merupakan perkara yang essensial dan realistis. Hadirnya Partai Islam PKS dan HTI merupakan salah satu berkah untuk membangun Negara modern yang sejahtera.

Anton Minardi selaku penulis dalam forum tersebut menyampaikan bahwa dari penelitian yang telah ia lakukan dengan wawancara maupun pengkajian terhadap sumber-sumber litelatur yang beliau kumpulkan, disimpulkan :

HT mengaku sebagai partai politik yang beridiologi Islam. Politik merupakan aktivitasnya, dan Islam adalah mabda-nya (landasannya). HT selain sebagai kumpulan yang terorganisir yang memiliki orientasi politik, melakukan pelembagaan organisasi, mempersiapkan kader-kader pemimpin, menanamkan idiologi, dan memiliki strategi serta taktik yang dijalankan. Sebagai organisasi HT memiliki jaringan internasional yang mempersatukan HT di seluruh dunia, karena HT memiliki pandangan khilafah (pemerintahan Islam dunia). Selain itu HT memiliki keleluasaan dalam gerakannya, karena memiliki jaringan di berbagai Negara dan tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara. Hanya saja HT memiliki keterbatasan untuk ikut secara langsung dalam pengambilan keputusan pada suatu Negara, karena HT bukan partai politik yang ikut dalam pemilu dan tidak tergabung dalam system Negara manapun yang bukan islam.

PKS menganggap bahwa Islam dan Negara tidak dapat dipisahkan, karena syariat Islam menyangkut seluruh aspek kemasyarakatan. Jalan yang ditempuh adalah dengan masuk ke dalam pemerintahan yang ada dan menjalankan setiap mekanisme yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, setelah berganti nama menjadi PKS pada pemilu 2004 partai ini dalam usulannya mengenai amandemen UUD 1945 pasal 29 tidak lagi menganggap penting Piagam Jakarta. Justru PKS mengusulkan konsep yang menunjukkan kecenderungan plurakisme yaitu piagam Madinah. Sedangkan HT mengusulkan agar islam dijadikan sebagai landasan pemerintahan dan Negara, bahkan mengusulkan didirikannya khilafah. Namun dalam perellasian gagasannya, HT menolak untuk bergabung ke dalam system pemerintahan Indonesia yang ada, karena dianggapnya tidak sesuai dengan system Islam.”

Selanjutnya, Arif Ramdhani selaku perwakilan dari PKS. manyampaikan beberapa point diantaranya : Terminologi Khilafah bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. PKS pun berjuang untuk menegakkan syariat islam dan khilafah. Islam tidak membakukan konsep Negara, tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip pokoknya saja, walaupun demikian antara Islam dan politik tidak dapat dipisahkan karena Islam mencakup urusan politik dan Negara. Sekiranya Negaranya bukan khilafah akan tetapi menerapkan syariat islam, itu tidak jadi masalah. Adapun strategi perjuangan, itu adalah ijtihadiyah, memanfaatkan kondisi saat ini -sistem demokrasi- dengan berjuang di dalam system adalah sesuatu yang logis. Pengopinian bahwa PKS berjuang untuk menegakkan syariat Islam dan khilafah bisa membahayakan organisasi, sehingga, yang essensial adalah menjadikan masyarakatnya islami.

Adapun Farid Wajdi dari HTI menyampaikan: Islam merupakan ajaran yang sempurna. Kesempurnaan Islam yaitu Islam mengatur semua masalah dalam kehidupan, termasuk masalah politik dan Negara. Metode untuk memperjuangkan syariat Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah tidak boleh berubah-ubah. Tujuan dari HT adalah melanjutkan kehidupan islam. Negara Khilafah adalah institusi yang menerapkan syariat islam. Akar dari keterpurukan dan kemunduran bangsa ini adalah tidak diterapkannya syariat islam. HTI mendukung partai-partai islam yang ada dengan syarat partai-partai tersebut berani secara terbuka memperjuangkan syariat islam di parlemen.

Rusli Iskandar menyampaikan beberapa point bahasan diantaranya: Al Qur'an menggariskan prinsip-prinsip bernegara. Ada tiga pandangan hukum tentang Negara : pertama, wajib 'ain, karena melalui negaralah hukum Islam dapat tegak dalam masyarakat. kedua, wajib kifayah, karena tidak ada nash yang tegas tentang perlunya Negara menurut al-Qur'an. ketiga, tidak wajib, karena Negara konsep sekuler. PKS dan HTI berpandangan menegakkan syariat islam dalam bingkai Negara adalah wajib'ain. Demokrasi itu sama dengan musyawarah (?),jangan selalu melihat demokrasi dari perspektif barat gunakanlah perspektif islam (?).

* * *

[Ibnu Khaldun Aljabari, 13 Ramadhan 1429 H]

Catatan :

Bedah buku “Konsep Negara & Gerakan Baru Islam menuju Negara Modern Sejahtera dalam Perspektif PKS dan HTI” dilaksanakan hari Jum'at, 12 September 2008 di Aula Unisba. Diselenggarakan Oleh KAMMI Unisba. Hadir dalam acara tersebut para aktivis LDK-LDK di Bandung; aktivis KAMMI, HTI, Gema Pembebasan, Hima Persis, dll; para akademisi; serta mahasiswa umum dari 'dalam' dan 'luar negeri'. Dimoderatori oleh seorang aktivis yang berpotensi menjadi negarawan muda yang islami dimasa depan, ketua dari KAMMI 'kota jasa', Ngatifudin.

No comments:

Post a Comment

Jazakumullah Atas Komentarnya.